love in plores!!!

love in plores!!!
kampusQu

Selasa, 18 Oktober 2011

DEFENISI ETIKA

C Hill :Prinsip-prinsip yang dipahami mengenai benar atau salah dimana prinsip tsb mengatur tata cara seseorang/ anggota suatu profesi/ tindakan suatu organisasi

Contoh: etika dokter

etika konsultan bisnis keluarga

etika datang kekantor orang lain

Griffin dan Pustay:Suatu pendapat/hal yang dipercaya sesorang tentang benar tidaknya suatu perilaku atau tindakan

Perilaku etis adalah perilaku yang sesuai dengan norma sosialyang diterima pada umumnya (di suatu tempat tertentu)

Prinsip prinsip dalam suatu perusahaan yang mengatur tata cara ,tindakan baik atau buruk seluruh anggota organisasi bisnis tsb.

Penentu perilaku etis

1.Etika pribadi : dari orang tua,sekolah,lingkungan,agama,media.

2.Budaya organisasi: nilai dan norma yang berlaku dan dijalankan karyawan suatu organisasi.

Target kinerja yang tidak sesuai dengan realitas.Contoh target dari parent company ke subsidiary seperti pengiriman pada saat hari raya.(biasanya terkendala.

Berbagai isu etika :

1. Penerapan Peraturan tenaga kerja:besaran gaji,lama bekerja per hari, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja contoh terjadi di Nike,I Pod

  1. Hak azazi :bebas berserikat,mengeluarkan pendapat,berpindah,bebas dari tekanan politik.

Contoh Afsel sebelum tahun 1994

3. Lingkungan: tingkat emisi,pembuangan limbah,kerusakan lingkungan sekitar tempat usaha.

  1. Korupsi (speed money/grease money)

untuk mencegah korupsi di berbagai negara,anggota OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) 1999 memberlakukan Convention on Combating Bribery for Foreign Public Officials in International Business Transactions.:menyogok pegawai negeri merupakan tindakan kriminal.

a. Kewajiban moral MNC menjaga hubungan dengan pemerintah/membela masyarakat setempat.?

Etika dalam Budaya dalam kontex internasional :

A.Bagaimana suatu organisasi memperlakukan karyawannya:

- perlakuan sama,kesempatan sama: dlm penerimaan,promosi

- penggajian sama sesuai standar

B.Bagaimana karyawan bersikap terhadap organisasi

- Konflik kepentingan

- Menjaga kerahasiaan

- Kejujuran

C.Bagaimana karyawan dan perusahaan memperlakukan stakeholders/other economic agents : pelanggan,pesaing,pemegang saham,pemasok,dealer,serikat pekerja

-cara pemasaran dan promosi

-keterbukaan pelaporan keuangan

-pemesanan dan pembelian

-pengiriman

- tawar menawar dan negosiasi

1. Budaya organisasi yang menempatkan keutamaan nilai dan etika.(perlu menyusun kode etik perusahaan)

  1. Memastikan pimpinan yang beretika dan konsisten
  2. Proses pengambilan keputusan yang mempertimbangkan dimensi etika thd stakeholders.
  3. Membangun keberanian moral: berani menolak bila tidak etis

Menjaga perilaku etis lintas batas :

a. Adanya petunjuk tertulis dan seperangkat kode etik (misal Toyota,Siemens,Johnson and Johnson,Nissan Daewoo,Hewlett Packard)

  1. Pelatihan etika (misal jika akan pindah tugas lain daerah/ ke negara lain)
  2. Praktek keseharian dalam organisasi dan budaya perusahaan

Tanggung Jawab Sosial :

Kewajiban-kewajiban yang perlu ditindaklanjuti dalam melindungi dan memberdayakan masyarakat .

1.Pada pelanggan,karyawan,investor

2.Lingkungan :menggunakan bahan yang bisa didaur ulang,limbah harus diminimalkan dampaknya

3. Kesejahteraan sosial pada umumnya

membantu sekolah, museum,klub olahraga,menyediakan sumber air bersih

Menjaga Kepatutan (Kepatuhan) :

· Hukum: mengikuti peraturan regional,nasional dan internasional

· Etika : code of conduct dipauthi karyawan dan perusahaan

· Pemberian philanthropic (menyumbang/hibah untuk sosial)

contoh Merck menyumbang Mectizon di 33 negara menolong menghindari kebutaan akibat gigitan serangga di sekitar sungai

Pendekatan Filosofif Etika :

1. Straw men .sebutan ini dikemukakan oleh para akademisi etika bisnis untuk memperlihatkan kerangka pengambilan keputusan yang ‘kurang pantas’

2. Friedman :doctrine satu2nya kewajiban sosial suatu bisnis adalah meningkatkan keuntungan,asalkan bisnis bertindak sesuai peraturan/hukum yang berlaku

3. Cultural relativism :seseorang harus menyesuaikan/menerapkan etika budaya dimana ia menjalankan bisnisnya.

4. Rights theories :manusia memiliki hak dasar dan kemudahan(privileges) yang melampaui batas dan budaya antar bangsa.(perlu membangun standar etika minimum)

5. Justice theories: Pencapaian distribusi barang dan jasa yang adil .Ketidakadilan masih diperbolehkan apabila menguntungkan semua pihak.

MORAL DAN ETIKA DALAM DUNIA BISNIS

MORAL DAN EKTIKA DALAM DUNIA BISNIS
a. Moral Dalam Dunia Bisnis
Sejalan dengan berakhirnya pertemuan para pemimpin APEC di Osaka Jepang dan dengan diperjelasnya istilah untuk menjadikan Asia Pasifik ditahun 2000 menjadi daerah perdagangan yang bebas sehingga baik kita batas dunia akan semakin "kabur" (borderless) world. Hal ini jelas membuat semua kegiatan saling berpacu satu sama lain untuk mendapatkan kesempatan (opportunity) dan keuntungan (profit). Kadang


kala untuk mendapatkan kesempatan dan keuntungan tadi, memaksa orang untuk menghalalkan segala cara mengindahkan ada pihak yang dirugikan atau tidak.
Dengan kondisi seperti ini, pelaku bisnis kita jelas akan semakin berpacu dengan waktu serta negara-negara lainnya agar terwujud suatu tatanan perekonomian yang saling menguntungkan. Namun perlu kita pertanyakan apakah yang diharapkan oleh pemimpin APEC tersebut dapat terwujud manakala masih ada bisnis kita khususnya dan internasional umumnya dihinggapi kehendak saling "menindas" agar memperoleh tingkat keuntungan yang berlipat ganda. Inilah yang merupakan tantangan bagi etika bisnis kita.
Jika kita ingin mencapai target pada tahun 2000 an, ada saatnya dunia bisnis kita mampu menciptakan kegiatan bisnis yang bermoral dan beretika, yang terlihat perjalanan yang seiring dan saling membutuhkan antara golongan menengah kebawah dan pengusaha golongan keatas. Apakah hal ini dapat diwujudkan ?
Berbicara tentang moral sangat erat kaitannya dengan pembicaraan agama dan budaya, artinya kaidah-kaidah dari moral pelaku bisnis sangat dipengaruhi oleh ajaran serta budaya yang dimiliki oleh pelaku-pelaku bisnis sendiri. Setiap agama mengajarkan pada umatnya untuk memiliki moral yang terpuji, apakah itu dalam kegiatan mendapatkan keuntungan dalam ber-"bisnis". Jadi, moral sudah jelas merupakan suatu yang terpuji dan pasti memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak. Umpamanya, dalam melakukan transaksi, jika dilakukan dengan jujur dan konsekwen, jelas kedua belah pihak akan merasa puas dan memperoleh kepercayaan satu sama lain, yang pada akhirnya akan terjalin kerja sama yang erat saling menguntungkan.
Moral dan bisnis perlu terus ada agar terdapat dunia bisnis yang benar-benar menjamin tingkat kepuasan, baik pada konsumen maupun produsen. Kenapa hal perlu ini dibicarakan?
Isu yang mencuat adalah semakin pesatnya perkembangan informasi tanpa diimbangi dengan dunia bisnis yang ber "moral", dunia ini akan menjadi suatu rimba modern yang di kuat menindas yang lemah sehingga apa yang diamanatkan UUD 1945, Pasal 33 dan GBHN untuk menciptakan keadilan dan pemerataan tidak akan pernah terwujud.
Moral lahir dari orang yang memiliki dan mengetahui ajaran agama dan budaya. Agama telah mengatur seseorang dalam melakukan hubungan dengan orang sehingga dapat dinyatakan bahwa orang yang mendasarkan bisnisnya pada agama akan memiliki moral yang terpuji dalam melakukan bisnis. Berdasarkan ini sebenarnya moral dalam berbisnis tidak akan bisa ditentukan dalam bentuk suatu peraturan (rule) yang ditetapkan oleh pihak-pihak tertentu. Moral harus tumbuh dari diri seseorang dengan pengetahuan ajaran agama yang dianut budaya dan dimiliki harus mampu diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
b. Etika Dalam Dunia Bisnis
Apabila moral merupakan sesuatu yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan etika bertindak sebagai rambu-rambu (sign) yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi.
Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis sudah


tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Mengapa ?
Dunia bisnis, yang tidak ada menyangkut hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara nasional bahkan internasional. Tentu dalam hal ini, untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain berpijak kepada apa yang mereka inginkan. Artinya kalau ada pihak terkait yang tidak mengetahui dan menyetujui adanya etika moral dan etika, jelas apa yang disepakati oleh kalangan bisnis tadi tidak akan pernah bisa diwujudkan. Jadi, jelas untuk menghasilkan suatu etika didalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulian antara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah
1. Pengendalian diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang "etis".
2. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk "uang" dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya.
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi.
4. Menciptakan persaingan yang sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.


5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan"
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang. Berdasarkan ini jelas pelaku bisnis dituntut tidak meng-"ekspoitasi" lingkungan dan keadaan saat sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan dimasa datang walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar.
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan "katabelece" dari "koneksi" serta melakukan "kongkalikong" dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi" serta memberikan "komisi" kepada pihak yang terkait.
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang "kondusif" harus ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan. Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongan kuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengah untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis.
9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada "oknum", baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan "kecurangan" demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan "gugur" satu semi satu.
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
Jika etika ini telah memiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis.
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti "proteksi" terhadap pengusaha lemah.

Kebutuhan tenaga dunia bisnis yang bermoral dan beretika saat sekarang ini sudah dirasakan dan sangat diharapkan semua pihak apalagi dengan semakin pesatnya perkembangan globalisasi dimuka bumi ini.
Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu akan dapat diatasi, serta optimis salah satu kendala dalam menghadapi tahun 2000 dapat diatasi.
III. DUNIA BISNIS
Perubahan perdagangan dunia menuntut segera dibenahinya etika bisnis agar tatanan ekonomi dunia semakin membaik. Langkah apa yang harus ditempuh? Didalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Kalau sudah demikian, pengusaha yang menjadi pengerak motor perekonomian akan berubah menjadi binatang ekonomi.
Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis.
Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.
Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif. Hubungan ini tidak hanya dalam satu negara, tetapi meliputi berbagai negara yang terintegrasi dalam hubungan perdagangan dunia yang nuansanya kini telah berubah. Perubahan nuansa perkembangan dunia itu menuntut segera dibenahinya etika bisnis. Pasalnya, kondisi hukum yang melingkupi dunia usaha terlalu jauh tertinggal dari pertumbuhan serta perkembangan dibidang ekonomi. Jalinan hubungan usaha dengan pihak-pihak lain yang terkait begitu kompleks. Akibatnya, ketika dunia usaha melaju pesat, ada pihak-pihak yang tertinggal dan dirugikan, karena peranti hukum dan aturan main dunia usaha belum mendapatkan perhatian yang seimbang.
Salah satu contoh yang selanjutnya menjadi masalah bagi pemerintah dan dunia usaha adalah masih adanya pelanggaran terhadap upah buruh. Hal lni menyebabkan beberapa produk nasional terkena batasan di pasar internasional. Contoh lain adalah produk-produk hasil hutan yang mendapat protes keras karena pengusaha Indonesia dinilai tidak memperhatikan kelangsungan sumber alam yang sangat berharga.

KELAS SOSIAL, STATUS SOSIAL DAN PERANAN SOSIAL

1. Definisi Kelas Sosial

Berdasarkan karakteristik Stratifikasi sosial, dapat kita temukan beberapa pembagian kelas atau golongan dalam masyarakat. Istilah kelas memang tidak selalu memiliki arti yang sama, walaupun pada hakekatnya mewujudkan sistem kedudukan yang pokok dalam masyarakat. Pengertian kelas sejalan dengan pengertian lapisan tanpa harus membedakan dasar pelapisan masyarakat tersebut.

Kelas Sosial atau Golongan sosial mempunyai arti yang relatif lebih banyak dipakai untuk menunjukkan lapisan sosial yang didasarkan atas kriteria ekonomi.

Jadi, definisi Kelas Sosial atau Golongan Sosial ialah:
Sekelompok manusia yang menempati lapisan sosial berdasarkan kriteria ekonomi.

2. Klasifikasi Kelas Sosial

Pembagian Kelas Sosial terdiri atas 3 bagian yaitu:


Sudahkah Anda pahami betul mengenai pengertian kelas sosial atau golongan sosial? Bagus! Kalau Anda telah memahaminya. Namun, apabila belum paham benar, coba ulangi membacanya sekali lagi. Kalau sudah paham, bagaimana kalau sekarang kita lanjutkan pelajarannya?

Mari, simak dan pahami pengertian Status sosial berikut ini!

3. Pengertian Status Sosial

Setiap individu dalam masyarakat memiliki status sosialnya masing-masing. Status merupakan perwujudan atau pencerminan dari hak dan kewajiban individu dalam tingkah lakunya. Status sosial sering pula disebut sebagai kedudukan atau posisi, peringkat seseorang dalam kelompok masyarakatnya.

Pada semua sistem sosial, tentu terdapat berbagai macam kedudukan atau status, seperti anak, isteri, suami, ketua RW, ketua RT, Camat, Lurah, Kepala Sekolah, Guru dsbnya.

Dalam teori sosiologi, unsur-unsur dalam sistem pelapisan masyarakat adalah kedudukan (status) dan peranan ( role). Kedua unsur ini merupakan unsur baku dalam pelapisan masyarakat. Kedudukan dan peranan seseorang atau kelompok memiliki arti penting dalam suatu sistem sosial.

Apa itu sistem sosial ?
Sistem sosial adalah pola-pola yang mengatur hubungan timbal balik dan tingkah laku individu-individu dalam masyarakat dan hubungan antara individu dan masyarakatnya. Status atau kedudukan adalah posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial atau kelompok masyarakat.

4. Cara Memperoleh Status

Bagaimana cara individu memperoleh statusnya? Cara-cara memperoleh status atau kedudukan adalah sbb:

a.

Ascribed Status adalah keuddukan yang diperoleh secara otomatis tanpa usaha. Status ini sudah diperoleh sejak lahir.
Contoh: Jenis kelamin, gelar kebangsawanan, keturunan, dsb.

b.

Achieved Status adalah kedudukan yang diperoleh seseorang dengan disengaja.
Contoh: kedudukan yang diperoleh melalui pendidikan guru, dokter, insinyur, gubernur, camat, ketua OSIS dsb.

c.

Assigned Status merupakan kombinasi dari perolehan status secara otomatis dan status melalui usaha. Status ini diperolah melalui penghargaan atau pemberian dari pihak lain, atas jasa perjuangan sesuatu untuk kepentingan atau kebutuhan masyarakat.
Contoh: gelar kepahlawanan, gelar pelajar teladan, penganugerahan Kalpataru dsb.

5. Akibat Adanya Status Sosial

Kadangkala seseorang/individu dalam masyarakat memiliki dua atau lebih status yang disandangnya secara bersamaan. Apabila status-status yang dimilikinya tersebut berlawanan akan terjadi benturan atau pertentangan. Hal itulah yang menyebabkan timbul apa yang dinamakan Konflik Status. Jadi akibat yang ditimbulkan dari status sosial seseorang adalah timbulnya konflik status.

Macam-macam Konflik Status:

a.

Konflik Status bersifat Individual:
Konflik status yang dirasakan seseorang dalam batinnya sendiri.


Contoh:

- Seorang wanita harus memilih sebagai wanita karier atau ibu rumah tangga



- Seorang anak harus memilih meneruskan kuliah atau bekerja.

b.

Konflik Status Antar Individu:
Konflik status yang terjadi antara individu yang satu dengan individu yang lain, karena status yang dimilikinya.


Contoh:

- perebutan warisan antara dua anak dalam keluarga



- Tono beramtem dengan Tomi gara-gara sepeda motor yang dipinjamnya dari kakak mereka.

c.

Konflik Status Antar Kelompok:
Konflik kedudukan atau status yang terjadi antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain.


Contoh:

Peraturan yang dikeluarkan satu departemen bertentangan dengan peraturan departemen yang lain. DPU (Dinas Pekerjaan Umum) yang punya tanggung jawab terhadap jalan-jalan raya, kadang terjadi konflik dengan PLN (Perusahaan LIstrik Negara) yang melubangi jalan ketika membuat jaringan listrik baru. Pada waktu membuat jaringan baru tersebut, kadangkala pula berkonflik dengan TELKOM karena merusak jaringan telpon dan dengan PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) karena membocorkan pipa air. Keempat Instansi tersebut akan saling berbenturan dalam melaksanakan statusnya masing-masing.

6. Pengertian Peranan Sosial

a.

Peranan merupakan aspek dinamis dari suatu status (kedudukan).
Apabila seseorang melaksanakan hak-hak dan kewajibannya sesuai dengan status yang dimilikinya, maka ia telah menjalankan peranannya.
Peranan adalah tingkah laku yang diharapkan dari orang yang memiliki kedudukan atau status.
Antara kedudukan dan peranan tidak dapat dipisahkan. Tidak ada peranan tanpa kedudukan. Kedudukan tidak berfungsi tanpa peranan, Contoh:


Achieved Status adalah kedudukan yang diperoleh seseorang dengan disengaja.
Contoh: kedudukan yang diperoleh melalui pendidikan guru, dokter, insinyur, gubernur, camat, ketua OSIS dsb.

-

Dalam rumah tangga, tidak ada peranan Ayah jika seorang suami tidak mempunyai anak.

-

Seseorang tidak bisa memberikan surat Tilang (bukti pelanggaran) kalau dia bukan polisi.

MEKANISME LEASING

Dalam suatu kegiatan bisnis, bayak masalah yang kadang muncul begitu saja. Nbadan usaha yang tadinya cukup mapan, tetapi karena perkembangan perekonomian, badan usaha tersebut memerlukan modal atau barang modal tambahan untuk lebih mengembangkan kegiatan bisnisnya.Penambahan modal dalam suatu kegiatan bisnis umumnya dilakukan dalam kegiatan perbankan melalui bentuk peminjaman, akan tetapi, karena lembaga ini memerlukan jaminan yang kadang kala tidak dapat dipenuhi oleh badan usaha yang bersangkutan dan juga byak lagi suatu persyaratannya, maka diperlukan suatu upaya lain yang tanpa jaminan dan mudah dalam prosesnya. Upaya lain tersebut dapat dilakukan dengan melalui suatu jenis badan usaha yang disebut lembaga pembiayaan.

Lembaga pembiayaan diatur dalam keputusan presiden nomer 61 tahun 1988 tanggal 20 desember 1988, dan dijabarkan lebih lanjut dengan keputusan mentri keuangan nomer 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 desember 1988 junc to keputusan mentri keuangan nomer 468/KMK.017/1955 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.

Menurut Pasal 1 ayat (2) Keputusan Presiden Nomer 61 Tahun 1988, yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan adalah “ badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat, dimana dalam pengertian tersebut memuat 2 unsur pokok yaitu:

1. Melakukan kegiatan dalam bentuk penyediaan dana dan/atau barang modal.

2. Tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat sehingga sering disebut Non- Depository financial Institution. Dalam lembaga pembiayaan ini terdapat banyak sekali jenis –jenisnya, yaitu leasing atau sewa guna usaha, factoring(anjak piutang), modal ventura, pembiayaan konsumen, dan kartu kredit.Mengingat menariknya permasalahan yang disampaikan diatas dan banyak sekali pembahasan yang perlu disampaikan, maka dalam makalah ini penulis hanya membatasi pembahasan tentang leasing atau sewa guna usaha yang pada khususnya penulis mengambil judul MEKANISME LEASING DALAM KEGIATAN PEMBIAYAAN PERUSAHAAN.

PENGERTIAN DAN MEKANISME LEASING

Kata leasing berasal dari kata lease (bahasa inggris) yang berarti menyewakan. Oleh sebab itu, maka yang dimaksudkan dengan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan atau menyewakan barang –barang modal untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan criteria adalah sebagai berikut:

1. Pembayaran sewa dilakukan secara berkala.

2. Masa sewa guna usaha ditentukan minimal 2 tahun untuk barang modal golongan 1. 3tahun untuk barang modal golongan II dan III, dan minimal 7tahun untuk barang modal bangunan. Golongan jenis barang modal tersebut sesuai ketentuan tentang Pajak Penghasilan.3. Adanya hak Opsi, yaitu hak dari perusahaan pengguna barang modal untuk mengembalikan atau membeli barang modal yang disewa pada akhir jangka waktu perjanjian leasing.

Dari pengertian diatas dapat diketahui beberapa pihak yang terlibat dalam leasing, yaitu:

1. Lesse, yaitu perusahaan pengguna barang.

2. Lessor, yaitu perusahaan lembaga pembiayaan atau penyandang dana.

3. Supplier, perusahaan penyedia barang dan juga Perusahaan asuransi

CIRI – CIRI LEASING

Ciri – ciri leasing adalah sebagai beikut:

a. Leasing merupakan suatu gara pembiayaan. Tentunya masih ada spek –aspek yang lain pada leasing, namun segi pembiayaan adalah salah satu cirri utama, baik pada finance lease maupun pada operating lease.

b. Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda yang dilease tersebut. Inilah perbedaaan pokok dengn sewa menyewa biasa.

c. Hak milik benda yang dilease ada pada leasor.

d. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan. Pengertian benda –benda yang digunakan untuk suatu perusahaan harus diberi pengertian yang luas, yakni benda –benda yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan, jadi tidak saja mesin –mesin yang hanya dapat digunakan untuk berproduksi akan tetapi bias juga untuk computer, dan kendaraan bermotor.

BENTUK PERJANJIAN LEASING

Dalam perjanjinan leasing paling tidak memuat:

a. Jenis transaksi leasingb. Nama dan alamat masing –masing pihakc. Nama, jenis, tipe dan lokasi penggunaan barang modald. Harga perolehan, nilai pembiayaan leasing, angsuran pokok pembiayaan, imbalan jasa leasing, nilai sisa, simpanan jaminan dan ketentuan asuransi barang modal yang dilease e. Masa leasingf. Ketentuan mengenai pengakhiran leasing yang dipercepat, penetapan kerugian yang harus ditanggung lease dalam hal barang modal yang dileasse dengan hak opsi hilang, rusak, atau tidak berfungsi karena sebab apapung. Tanggung jawab para pihak atas barang modal yang sileasekan.

PERBEDAAN LEASING DENGAN PERJANJIAN LAIN

a. Perbedaan dengan jual beli

1. penyerahan hak milik pada jual beli pasti terjadi setelah pembeli membayar harga barang yang dibeli, sedangkan pada leasing penerahan hak milik terjadi apabila lesse menggunakan hak opsinya.

2. jual beli adalah suatu jenis perjanjian nominative yang bukan merupakan jenis lembaga pembiayaan, sedangkan leasing adalah jenis perjanjian innominatife yang merupakan lembaga pembiayaan.

b. perbedaan dengan sewa menyewa

1. pada leasing, masalah jangka waktu perjanjiannya merupakan focus utama karena dengan berakhirnya jangka waktu lesse diberikan hak opsi. Sementara itu, pada sewa menyewa, masalah waktu bukan focus utama .

2. sewa merupakan jenis perjanjian nominative, yaitu suatu jenis perjanjian yang sudah diatur dalam KUH Perdata. Sementara leasingadalah suatu jenis perjanjian innominatif, yang disebut sebagai salah satu lembaga pembiayaan badan usaha.

3. para pihak dalam leasing adalah badan usaha sedangkan dalam sewa menyewa para pihaknya perorangan.

4. pada leasing biasanya dibutuhkan jaminan –jaminan tertentu, sedangkan pada sewa menyewa tidak diperlukan jaminan.

5. pada leasing disertai dengan hak opsi, sedangkan pada sewa menewa hak opsi tidak diperlukan.

c. Perbedaan dengan sewa beli

1. Dalam sewa beli peralihan hak milik pasti terjadi setelah berakhir masa sewa, sedangkan pada leasing peralihan hak milik terjadi jika lease mempergunakan hak opsinya.

2. Sewa beli merupakan jenis perjanjian innominatif yang tidak termasuk lembaga pembiayaan, sedangkan leasing adlah lembaga pembiayaan.

3. Dalam leasing ada tiga pihak yang terlibat, yaitu lesse, lessor, dam supplier, sedangkan pada sewa beli hanya dua pihak.

Kesimpulan

Dalam hal leasing ini jika dilaksanakan dengan baik sesuai dengan mekanisme yang berlaku maka system leasing memberikan peluang menarik bagi pengusaha, karena mempunyai keunggulan –keunggulan – keunggulan, yaitu:

1. Proses pengadaan peralatan modal relative lebih cepat dan tidak memerlukan jaminan kebendaaan, prosedurnya sedehana dan tidak ada keharusan melakukan studi kelayakan yang memakan waktu lama.

2. Pengadaaan kebutuhan modal dan alat-alat berat dan mahal dengan tekhnologi tinggi amat meringankan terghadap kebutuhan cash flow mengingat system pembayaran cicilan yang jangka panjang.

3. Posisi cash flow perusahaan akan lebih baik dan biaya –biaya modal menjadi lebih mudah dan menarik.

4. Perencanaan keuangan perusahaan lebih mudah dan sederhana.

Saran

Dalam hal mekanisme leasing sebagai salah satu pembayaran dalam lembaga pembiayaan maka penulis memberikan saran kepada para pembaca atau pengguna leasing untuk sesuai dengan mekanisme yang ada dalam perjanjian leasing